BTA, 15 Februari 1996 (2/2)

Embassy of Indonesia (indonsia@DGS.DGSYS.COM)
Thu, 15 Feb 1996 11:19:36 -0500

SUMBER : KANTOR BERITA ANTARA
HARI/TGL : KAMIS, 15 FEBRUARI 1996
EDISI : DUA (II)
========================================

NATIONAL NEWS
=============

MAPENDUMA'S ELEMENTARY STUDENTS STILL IN THE JUNGLE

Jayapura - Most elementary school students in Mapnduma, Tiom
subdistrict, Jawijaya regency are still in the jungle after they
fled the village with their parents when the Free Papua Movement
(OPM) kidnapped 26 people on Jan 8.
"However, classes have begun even if the students are few,"
Zimias Kagoya, a Mapnduma native who has been teaching elementary
school since 1992, told the press on Wednesday.
The press was in the village covering the visit of Operations
Assistant to the Chief of General Staff Brig Gen Fachrul Razi on
Wednesday.
Kagoya said 29 students have returned to the village and 236
more are still in the jungle.
He expressed hope that the students would soon return to the
village.

FOREIGN COUNTRIES CONDEMN OPM'S MOVES

Jayapura - The Netherlands, Germany and the United Kingdom
have strongly condemned the abduction of their nationals by the
Free Papua Movement, known locally as OPM, in Irian Jaya since
Jan 8.
Foreign Affairs' International Organisations Director Hasan
Wirajuda told reporters here Thursday that the abduction case has
already drawn the international community's harsh criticisms on
the OPM's moves.
He said his office fully supports Abri's (Armed Forces)
efforts, which uses non-confrontational approach, in seeking the
release of the hostages.
Speaking in Cendrawasih University here on Indonesia's for-
eign policies, Wirajuda however said that the security apparatus
might have to take other alternative if the first approach in
negotiating for the release of the hostages fail.
He said that the Foreign Ministry's International Organiza-
tion office has permitted the International Committee of the Red
Cross (ICRC) and the National Commission on Human Rights (Komnas
HAM) to visit Mapnduma village, the place where the hostages have
been held, to establish contact with OPM leader Kelly Kwalik.
He also said that the abduction case has been given special
attention by several countries, particularly countries in the
South Pacific like Australia and Papua New Guinea (PNG), with the
latter saying that it supports the Indonesian efforts in releas-
ing the hostages.
Last month, Papua New Guinea helped in the release of the two
Indonesian high school students abducted also by members of the
OPM in November last year in Jayapura.
The two were released last month.

NASIONAL
=========

317 PENDERITA MUNTABER DI LOTIM BERHASIL DISELAMATKAN

Mataram - Sejumlah 317 penderita penyakit muntah berak
(muntaber) atau diare di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lombok
Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat, berhasil diselamatkan setelah
para korban mendapat perawatan secara intensif di Puskesmas
setempat.
Karo Humas Pemda NTB, Drs. Tjok Sutendra Rai mengungkapkan
hal tersebut di Mataram, Rabu, menanggapi adanya pemberitaan di
sejumlah media massa yang menyatakan bahwa di Lotim sedang mewa-
bah penyakit kolera, padahal kenyataannya tidak benar.
Penyakit yang menyerang sejumlah warga di Lotim adalah mun-
taber bukan kolera, karena untuk memastikan penyakit tersebut ke
dalam kategori kolera harus melalui penelitian khusus di labora-
torium.
Kondisi penyakit yang menyerang sejumlah masyarakat tersebut
belum bisa dikategorikan mewabah, tetapi baru pada tahap kejadian
luar biasa (KLB) diare, kendati jumlah penderitanya relatif
meningkat.
"Untuk dapat dikatakan mewabah, harus memenuhi kriteria
tertentu", katanya.
Pembedaan dan penjelasan peristilahan dalam penyakit ini
penting, khususnya dalam pemberitaan di media massa agar tidak
sampai meresahkan masyarakat terutama wisatawan mancanegara yang
akan berkunjung ke NTB.
Kasi Pengamatan Penyakit, Dinas Kesehatan NTB, dr. Moch.
Ismail mengatakan, penyakit muntaber menunjukkan kecenderungan
meningkat. Sejak 25 Januari hingga 6 Februari 1996 telah dirawat
317 orang di sejumlah Puskesmas di Lotim.
Para penderita Muntaber itu tersebar di Puskesmas Rensing 173
orang, di Sakra, Kecamatan Sakra 71 orang dan di Puskesmas Ke-
ruak, Kecamatan Keruak 73 orang.
Hingga berita ini diturunkan, yang masih dirawat hanya 37
orang antara lain di Puskesmas Keruak sembilan orang, Rensing
empat orang dan RSU Lotim di Selong enam orang.
"Persentase penderita muntaber dibandingkan dengan jumlah
penduduk, relatif kecil, yakni di Rensing 0,5 persen dari 32.276
penduduk, di Sakra 0,1 persen dari 71.003 penduduk dan di Keruak
0,4 persen dari 16.858 penduduk", katanya.
Menurut dia, berjangkitnya penyakit perut disertai buang air
besar dan muntah-muntah itu disebabkan sebagian masyarakat meng-
konsumsi minuman yang belum dimasak, seperti cendol, es dan air
minum disamping kurang memperhatikan kesehatan lingkungan.
Untuk mencegah meluasnya serangan penyakit tersebut, di
wilayah kecamatan yang rawan muntaber digalakkan pelaksanaan
kapurisasi sumber air minum serta upaya penyuluhan agar mereka
berperilaku hidup sehat, melakukan pengobatan penderita di Pus-
kesmas dan memberikan pengobatan pada penderita, demikian Moch.
Ismail.

JUMLAH MEJA BIROKRASI DI BPN SERING DIKELUHKAN ORANG

Jakarta - Jumlah meja birokrasi di kantor-kantor Badan Perta-
nahan Nasional (BPN) sering dikeluhkan orang, kalau meja-meja itu
tidak "didatangi" pemohon berarti pembuatan sertifikat tanah
tidak dilayani, kata Menneg Agraria/Kepala BPN Soni Harsono.
"Seperti di Jakarta, orang mengeluhkan banyak meja. Kalau
tidak didatangi (pemohon), prosesnya tidak jalan," kata Soni
kepada ANTARA saat meninjau Kantor BPN Kabupaten Semarang di
Ungaran, Jateng, Rabu.
Di kantor yang tidak seberapa luas, tetapi menjadi model
pelayanan untuk propinsi Jateng, terlihat banyak meja, khususnya
di loket-loket permohonan pelayanan pembuatan sertifikat.
Sebenarnya, menurut Soni, jumlah meja tidak perlu dikeluhkan
karena yang menjadi ukuran cepat-lambatnya pelayanan pembuatan
sertifikat bukan pada jumlah meja, melainkan pada ketepatan
jadwal waktu pembuatan sertifikat.
"Jangan dilihat jumlah mejanya. Biar seratus asal cepat itu
kan, nggak apa-apa. Hanya dua meja tapi lama ya nggak baik. Yang
penting pada jadwal pembuatan sertifikat. Kalau jadwal waktu
tidak terpenuhi, itu yang memprihatinkan," kata Soni sambil
menunjuk pengumuman jadwal waktu.
Pada pengumuman itu tertulis, jadwal waktu pembuatan sertifi-
kat untuk konversi selesai dalam waktu 150 hari, dari surat
keputusan 14 hari, hipotek, credit verband/roya selama tujuh
hari.
Surat keterangan pendaftaran tanah selesai dalam 12 hari,
peralihan hak sudah sertifikat 15 hari, peralihan hak sudah
sertifikat dengan ukur 40 hari, penggantian sertifikat rusak
tanpa ukur 14 hari, penggantian sertifikat dengan ukur 34 hari,
penggantian sertifikat hilang 78 hari.
Menurut beberapa pemohon yang dihubungi, jadwal waktu itu
tidak selalu dapat ditepati dengan berbagai alasan yang bersifat
teknis.
"Tapi saya lihat, umumnya bisa selesai," kata Soni didampingi
Kanwil BPN Jateng Soelarman dan Kepala Kantor BPN Kabupeten
Semarang Slamet Djalmonjono.
Ketika dikonfirmasi volume pembuatan sertifikat per bulan
sebanyak 400 - 600 di kantor BPN Kabupaten Semarang itu, Soni
mengatakan jumlah itu cukup banyak, meskipun masih kalah dengan
Kabupaten Wonogiri yang per bulannya mencapai 4000 buah sertifi-
kat.
Soni mengatakan, setiap pemohon sebenarnya harus tetap berada
di luar loket dan tidak boleh mendatangi meja-meja birokrasi,
apalagi harus bayar atau memberikan sesuatu agar permohonannya
cepat dikerjakan dan diselesaikan.

MAHMIL JAYAPURA KEMBALI PECAT TIGA PELAKU PELANGGARAN HAM DI
AGANI

Jayapura - Mahkamah Militer III-19, Kamis kembali memecat
tiga anggota ABRI yang melakukan kesalahan prosedur sehingga
mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di kampung
Agani Desa Hoea, Kecamatan Ilaga, Kab.Paniai.
Ketiga anggota ABRI itu, selain dipecat dari kedinasan, juga
dikenai hukuman penjara. Mereka adalah Praka Titus Kobagau tiga
tahun penjara, Pratu R.H Renyaan dua tahun, dan Prada Laode
Jahnuddin satu tahun penjara. Mereka diwajibkan membayar biaya
sidang Rp3.000.
Majelis hakim yang diketuai Kol.CHK.Maruli Pandjaitan dan
hakim anggota Letkol Inf Uum Kasum dan Mayor Pol Jhon Tusula,
dalam putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah
melakukan pelanggaran sesuai pasal 338 jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP
serta pasal 351 ayat 1 ke 3 KUHP.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan para terdakwa yang
tergabung dalam Operasi Rajawali 086 itu pada saat melakukan
patroli bersama Letda Inf Mardjaka (diputus 1,4 th penjara dan
dipecat) dari pos Hoea ke Kampung Putih melakukan kesalahan
menjalahi prosedur.
Setibanya di Kampung Putih, terdakwa bersama kedua rekannya
diperintahkan melanjutkan patroli hingga ke kampung Agani.
Sebelum berangkat, terdakwa, Praka Titus oleh Letda Inf
Mardjaka ditunjuk sebagai pimpinan regu yang membawa delapan
orang tenaga bantu operasi (TBO) diperintahkan untuk melakukan
penembakan terhadap penduduk yang bila dipanggil tidak mau mende-
kat.
Kemudian rombongan melanjutkan perjalanan ke kampung Agani,
sedangkan Letda Inf Mardjaka tetap menunggu di Kampung Putih.
Setibanya di sekitar kampung Agani, rombongan yang dipimpin
Praka Titus disambut anak panah yang dilepaskan penduduk setempat
dan dengan menggunakan bahasa daerah mereka berteriak "ABRI
datang, ABRI datang".
Dengan adanya tembakan anak panah maka ketiga anggota ABRI
itu kemudian melepaskan tembakan kearah pemukiman penduduk hingga
menyebabkan tiga orang meninggal dunia yaitu Theo Amonkwame,
Maria dan anaknya Arince Alonang.
Salah seorang korban, setelah diteliti ternyata gembong GPK
yang turut melakukan perampasan senjata di pos Hoea beberapa
waktu lalu.
Ketiga tersangka terbukti bersalah melakukan pelanggaran
sesuai dengan pasal-pasal tersebut diatas.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, penasehat hukum
terdakwa masing-masing Mayor CHK Sugiman dan Letda CHK Subagyo
menyatakan pikir-pikir.

INGGRIS, BELANDA DAN JERMAN KECAM TINDAKAN KELLY KWALIK

Jayapura - Pemerintah Inggris, Belanda dan Jerman mengecam
keras tindakan kelompok GPK Irja pimpinan Kelly Kwalik yang
menculik warganegaranya yang tergabung dalam tim peneliti Lorentz
95 saat melakukan penelitian di Desa Mapunduma, Kecamatan Tiom,
Kabupaten Jayawijaya, Irja, 8 Januari 1996 dan menilai tindakan
tersebut menjurus kepada tindak kriminal.
Kecaman tiga negara itu dikemukakan Direktur Organisasi
Internasional Departemen Luar Negeri, Dr.N.Hasan Wirajuda menja-
wab pertanyaan ANTARA seusai memberikan ceramahnya berjudul "PBB
dan politik luar negeri RI suatu refleksi dan prospek memperin-
gati 50 tahun HUT PBB 1996" dihadapan civitas akademika Universi-
tas Negeri Cenderawasih (Uncen), dan perguruan tinggi swasta di
Irja di aula Uncen Abepura, Kamis.
Menurut Hasan Wirajuda, tindakan Kelly Kwalik menculik dan
menyandera 26 anggota tim peneliti WWF termasuk penduduk sipil di
Desa Mapunduma itu merupakan tindakan kriminal murni dengan
melakukan teror yang hanya meminta perhatian dunia luar.
Tindakan yang dilakukan kelompok GPK pimpinan Kelly Kwalik
itu samasekali tidak mendapat simpati pihak luar, katanya.
Ditegaskan, para sandera yang disekap GPK dan hingga kini
belum diketahui nasibnya itu sama sekali tidak berdosa sehingga
pihaknya menghimbau Kelly Kwalik agar segera membebaskan mereka
dalam keadaan selamat.
Ia menyatakan, Direktorat Organisasi Internasional Departemen
Luar Negeri RI mendukung sepenuhnya upaya ABRI untuk membebaskan
para sandera yang sampai sekarang masih dilakukan melalui pende-
katan persuasif.
Diharapkan, upaya pendekatan dengan cara persuasif ini hen-
daknya disadari Kelly Kwalik untuk segera menyerahkan para san-
dera tersebut.
Apabila upaya ini tidak ditanggapi, aparat keamanan bisa saja
mengambil tindakan lainnya, kata Hasan Wirajuda.
Dikemukakan, peristiwa penyanderaan tersebut mendapat perha-
tian serius pihak Deplu RI sehingga menyetujui Palang Merah
Internasional (ICRC), dan Komnas HAM berkunjung ke Desa Mapunduma
untuk mengadakan kontak dengan pimpinan GPK Kelly Kwalik dalam
upaya membebaskan para sandera yang masih ditawan di hutan belan-
tara Irja.
Dia mengakui, peristiwa yang tidak diinginkan terjadi di
Lembah Baliem itu mendapat sorotan dari berbagai negara, khusus-
nya negara tetangga di kawasan Pasifik Selatan, terutama PNG dan
Australia.
Direktur organisasi internasional direktorat organisasi
internasional Deplu RI itu menyatakan bangga karena walaupun
peristiwa ini disoroti dunia internasional, namun pemerintah PNG
menyatakan dukungan untuk membantu dalam upaya pembebasan para
sandera.
Dukungan pemerintah PNG itu sudah terbukti dengan ikut mem-
bantu membebaskan dua pelajar SMA Swakarsa Arso, Kabupaten Jaya-
pura dari tangan kelompok GPK Irja pimpinan Mathias Wenda dan
menyerahkannya kepada pemerintah RI di Jayapura pada 30 Januari
1996.
Hasan Wirajuda menilai, hubungan kerjasama pemerintah RI-PNG
selama ini cukup baik sehingga berbagai masalah yang timbul di
antara kedua negara, khususnya yang menyangkut wilayah perbatasan
dapat diselesaikan secara baik.
Dalam panel diskusi pemasyarakatan PBB, kerjasama Deplu
dengan Uncen itu, Dr.N.Hasan Wijuda membawa makalah utama menyo-
roti peranan sejarah, serta peranan dan fungsi Indonesia di PBB
untuk memainkan peranan politik Indonesia bebas-aktif dalam
menyelesaikan konflik di berbagai negara maupun prospek PBB di
masa datang.

DPR MINTA PUNGUTAN GANDA DIHAPUS
Jakarta - Kalangan DPR sepakat semua jenis pungutan yang
tidak jelas supaya dicabut untuk menghindari terjadinya pungutan
ganda termasuk peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan
Undang-undang.
Hal ini dikemukakan Drs.Zamharir AR MP (FKP), Bachtiar Chams-
jah (FPP) dan Aberson Marle Sihaloho (FPDI) yang ditemui secara
terpisah oleh pers di DPR Jakarta, Kamis.
Zamharir mengatakan banyak perda mengatur soal pungutan yang
harus ditinjau kembali karena bertentangan dengan peraturan
perundang- undangan.
Sebagai contoh yang terjadi di Bali, dimana gubernur memberi-
kan hak pada pihak swasta memungut restribusi bir. "Hal ini
bertentangan dengan ketetapan UU yang ada sekarang, dengan demi-
kian pungutan tersebut harus dicabut, " ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, masih ada peraturan pemerintah seperti
keputusan Menteri dapat ditafsirkan berbeda dengan UU. Karena itu
lembaga legislasi nasional harus segera menginventarisasi berba-
gai peraturan dan perundangan yang dianggap bertentangan dengan
UU.
"Hal ini juga diakui oleh Kapolri Banurusman waktu rapat di
komisi I. Ia sendiri mengaku sering bingung karena peraturan dan
perundang-undangan yang ada seharusnya runtut saling melengkapi
satu sama lain, sehingga pendayagunaannya tidak membingungkan
masyarakat," kata wakil ketua BKSAP itu.
Sementara itu anggota FPP DPR Bachtiar Chamsyah meminta
pemerintah agar pungutan yang telah dilakukan selama ini segera
dihapus.

Sulit mengatasi

Masih ada pihak perusahaan yang takut melaporkan adanya
pungutan tersebut, menurutnya, membuat pemerintah sulit untuk
mengatasi masalah tersebut. Hal ini terungkap pada saat rapat
dengar pendapat (RDP) komisi VI DPR RI dengan PT Semen Cibinong.
"Sebenarnya dalam kesempatan ini yang terbaik untuk mengemu-
kakan hal yang sebenar adalah anggota DPR, dan masalah pungutan
tersebut pun sudah dikemukakan oleh Presiden bahwa pungutan yang
tidak jelas supaya dicabut. Jadi masyarakat tidak perlu takut
lagi," katanya.
Hal senada juga diungkapkan anggota FPDI Aberson Marle Siha-
loho. Ia minta supaya pungutan yang tak jelas dicabut saja.
FPDI, katanya, sangat setuju dan mendukung pernyataan presi-
den bahwa setiap bentuk pungutan yang tak jelas harus dicabut.
"Kami juga mendengar sekarang ini Pemerintah sedang meneliti
semua bentuk perda. Ini sangat menggembirakan. Dengan demikian
diharapkan tidak ada lagi pungutan ganda" tuturnya.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan semangat pasal 23 ayat 2
UUD 1945. "FPDI sangat menghargai sikap pemerintah karena sejak
dulu kami memang menghendaki hal ini. Dalam rangka itu pula FPDI
meminta agar tidak ada dana non budget," tukasnya.

====000=====